Korupsi Makan-Minum RSUD Curup, 2 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 800 Juta

    Korupsi Makan-Minum RSUD Curup, 2 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 800 Juta

    REJANG LEBONG - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dalam upaya pemberantasan korupsi. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penyalahgunaan anggaran makan-minum bagi pasien maupun non-pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. Perbuatan mereka diduga telah merugikan kas negara hingga ratusan juta rupiah.

    Kedua tersangka yang dimaksud adalah RI, yang berperan sebagai pihak pengadaan, dan DW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, status keduanya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Tanpa menunggu lama, mereka langsung digiring menuju Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani penahanan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat kasus ini. Ia menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

    "Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara Rp800 juta, " ungkap Hironimus, Kamis (4/9/2025).

    Kasus ini mulai terkuak ke permukaan setelah tim penyidik Kejari RL melakukan penggeledahan di RSUD Curup pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, dan dari sana, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, satu unit laptop, dan sebuah hard disk yang diduga menyimpan jejak-jejak aliran dana.

    Hironimus menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait anggaran makan-minum yang dicairkan pada tahun 2022 senilai Rp 1 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1, 3 miliar. Hingga berita ini diturunkan, total sebanyak 46 saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti.

    Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan belum dinyatakan selesai. Ada kemungkinan munculnya tersangka baru seiring dengan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan, " tutup Hironimus. (PERS

    korupsi berita kriminal kejaksaan rsud curup rejang lebong pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Rianto, ASN Rejang Lebong Divonis 18 Bulan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami