BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Rianto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2022-2023. Rianto juga diketahui merupakan pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Junto Pasal 64 KUHP, " ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Kamis (05/02/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa Rianto juga dibebani denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.
Modus operandi yang digunakan Rianto terbilang licik. Pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Curup seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sejatinya didirikan dan dikendalikan sendiri oleh Rianto menggunakan modal pribadinya. Dengan skema ini, Rianto berhasil menyusun laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran, bahkan sebagian di antaranya bersifat fiktif, yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, salah satu faktor yang meringankan vonis adalah upaya terdakwa Rianto yang telah beritikad baik dengan melunasi kerugian negara sebesar Rp228 juta. Vonis ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut Rianto dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menyatakan pihaknya bersama terdakwa masih akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Keputusan untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak akan ditentukan setelah masa pikir-pikir tersebut.
Kasus korupsi dana makan minum RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 ini memang menyeret empat orang terdakwa. Selain Rianto, terdakwa lainnya adalah Rheyco Victoria (mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran), Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitra), dan Dwi Prasetiyo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka awal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dugaan korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2, 3 miliar.
Terdakwa Dwi Prasetyo sendiri divonis dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta pidana tambahan sebesar Rp300 juta. Sementara itu, terdakwa Yudha Putrado dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan pidana tambahan sebesar Rp33 juta. Terdakwa Rheyco Victoria, sebagai pengguna anggaran, divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dengan pidana uang pengganti mencapai Rp150 juta. (PERS)

Updates.